TUGAS WARTAWAN DAN STANDAR WARTAWAN

1. Manfaat mempelajari materi tugas wartawan dan standar wartawan
Jawab : 
    Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakn kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis salurannyalainnya.

Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi.

Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah kemapuan tertentu yang mennggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan.

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguaai dan menegakan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenagna untuk menentukan (memutuskan) sesuatu dibidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan.Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.

Tujuan Standar Kompetensi Wartawan
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan

2. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual

3. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja 
wartawan oleh perusahaan pers

4. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industry pers

5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan

6. Menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan public

Jenjang

1. Jenjang Kompetensi Wartawan Muda
2. Jenjang Kompetensi Wartawan Madya
3. Jenjang Kompetensi Wartawam Utama
4. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi 

Wartawan :

Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui jenjang Muda, untuk mengikuti jenjang Madya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Muda minimal 3 tahun. Sedangkan untuk mengikuti jenjang Utama dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Madya minimal 2 tahun

Untuk mengikuti Uji Kompeteni Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan:
   • Melampirkan fotocopy kartu pers yang masih berlaku
   • Surat keterangan dari pemimpin redaksi/wakil pemimpin redaksi/redaktur pelaksanan/ jabatan setara; dan
   • Data Riwayat Hidup

2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintah dan swasta, anggota TNI dan Polri

3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun.

4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers, Lembaga penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan :
    • Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas
    • Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media
    • Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6(enam) bulan
    • Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan
    • Tidak menggunakan dan/atau logo penerbitan, lama, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga Negara atau badan public

5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomedasi dari perusahaan pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.

6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy

7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir

8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi

9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a diatas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dab LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5 , angka 6, angka 7.

2. Motivasi saya yaitu menjadi lebih teliti dan dapat menghargai hasil karya dari seorang wartawan

3. Kegunaanya kita jadi bisa lebih berhati-hati dalam mencari ataupun menerima suatu berita yang belum pasti benar. 

4. Kerugiannya, kita tidak akan tahu berita yang telah kita terima itu benar adanya atau hanya rekayasa wartawan.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESALAHAN PENGUNAAN BAHASA INDONESIA

EJAAN BAHASA INDONESIA